Home Berita Sosialisasi Zona Nilai Tanah di Kecamatan Karang Intan

Sosialisasi Zona Nilai Tanah di Kecamatan Karang Intan

by Kecamatan Karang Intan
0 views

KARANG INTAN, InfoPublik – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar menggelar rapat sosialisasi tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024 di Gedung Pokogonco Akhmad Kecamatan Karang Intan, Rabu (11/12/2024).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah Kecamatan, Pembakal Se-Kecamatan Karang Intan, Kaur Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Karang Intan, BPN Kabupaten Banjar dan perwakilan dari berbagai lembaga terkait.

Dalam pembukaan rapat, Sekretaris Camat Karang Intan Hj Emma Susanty menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai ZNT bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait.

“Zona Nilai Tanah ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan dan penentuan pajak bumi dan bangunan. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak yang terlibat dan juga sebagai referensi penetapan sebagai harga tanah dalam jual beli di masyarakat,” ujarnya.

Oktavia Tri Sulistyawati dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar memaparkan tentang mekanisme penentuan ZNT dan perubahan-perubahan yang terjadi di tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa ZNT didasarkan pada analisis pasar tanah, perkembangan wilayah, serta potensi ekonomi Kecamatan.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi perubahan nilai tanah dan memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi mereka,” jelasnya.

Oktavia juga berharap masyarakat bisa memberikan informasi tentang harga tanah di wilayahnya.

Pada rapat ini dilakukan kuga sesi tanya jawab yang interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami konsep ZNT. Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain tentang harga tanah yang sangat murah terutama di bidang pertanian dan perkebunan.

Rapat sosialisasi ini juga membahas pentingnya transparansi dalam penentuan ZNT. Pemerintah daerah dalam hal ini Kantor Pertanahan berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses penentuan nilai tanah agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan Ulpah Mariani menambahkan dengan adanya rapat sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan mendukung implementasi Zona Nilai Tanah tahun 2024 dengan baik, sehingga dapat mendorong pembangunan yang lebih terencana dan terstruktur di Kecamatan Karang Intan dan juga kedepannya bisa menentukan harga jual tanah sesuai kondisi dan potensi tanah di kecamatan Karang Intan.

Aparat Desa Sungai Besar Kani sampaikan “terima kasih sekali atas kegiatan seperti ini, kami berharap kegiatan seperti ini diadakan di Desa-Desa sehingga Masyarakat tahu standar harga tanah yang dimilikinya,” katanya. (Brigade Kecamatan Karang Intan Hernadi)

You may also like