Karang Intan, InfoPublik – Dengan adanya kekosongan pada sebagian perangkat desa mali-mali yaitu bagian Sekretaris desa,Kepala lingkungan 1 dan kepala lingkungan 2, maka di laksanakan penjaringan dan penyaringan pada 06 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan tersebut dilakukan dengan sistem ujian praktek dan mengisi soal melalui sistem berupa aplikasi yang bekerjasama dengan lumbung digital,yang mana pelaksanaan ujian tersebut sudah sesuai dengan peraturan Bupati Banjar No. 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Setelah didapat hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut maka dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan di kantor desa Mali-mali kecamatan Karang Intan, Rabu (26/10/2022).
Camat Karang intan Muhamad Ilmi menyampaikan ucapan selamat kepada tiga orang yang dilantik dan diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik,jujur dan adil.
Ilmi juga menambahkan untuk perangkat yang terpilih bisa bekerjasama dengan pembakal dan bisa memajukan serta menjalankan tugasnya dan bisa membantu tercapainya visi misi dari pembakal guna memajukan kesejahteraan masyarakat desa mali-mali.
Pambakal desa Mali-mali H. Ahmad Baswan menyampaikan bahwa alhamdulillah acara ini berjalan dengan lancar dan dengan terisinya perangkat apalagi terdapat sekdes yang sempat kosong yang mana jabatan sekdes ini ibarat pembakal kedua untuk pelayanan masyarakat maka diharapkan untuk seluruh perangkat yang baru dilantik maupun yang terdahulu semoga bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tetap solid dalam bekerjasama untuk memajukan desa kita,ungkapnya.
Turut hadir kasi pem kec. Karang intan M.Pahriadi serta staf,Babinsa,BPD mali-mali,tokoh agama dan tokoh masyarakat desa mali-mali.
(IP Kab. Banjar/Brigade Karang Intan/Zulhajjaini)