Home Berita Sekda Banjar Ikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform 2021

Sekda Banjar Ikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform 2021

by admin
3 views

Martapura, – Sekda Banjar H.M. Hilman membuka secara resmi Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021 dan dihadiri Kejaksaan Kabupaten Banjar, Polres Banjar, Kaban Kesbangpol, Kadis Pertanahan Kab Banjar, Dinas TPH, Dinas PUPR, Dinas PMD, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Panitia Pertimbangan Landreform tahun 2021 dan Stake Holder terkait di Aula Barakat, Martapura (05/10/2021) sore.

Dasar hukum Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini sesuai dengan UUD nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agararia dan UUD nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.

Sidang panitia pertimbangan landreform dilaksanakan dalam rangka membahas objek yang akan dilaksanakan menjadi objek dan subjek resdtribusi berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan serta inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, dan sidang ini setelah dilakukan oleh panitia pertimbangan landreform untuk memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek restribusi tanah kepada subjek restribusi tanah.

Adapun tujuan restribusi tanah ini adalah untuk mangadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

Kegiatan restribusi tanah Kabupaten Banjar tahun 2021 di Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang, dan jumlah target kegiatan restribusi tanah yang ada di Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021 berjumlah 218 bidang.

Sekda Banjar H.M. Hilman sekaligus Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Banjar mengatakan mewakili Pemerintah Kabupaten Banjar sangat menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Banjar tahun 2021 ini.

“ Kami berharap melalui sidang ini khususnya terkait restribusi tanah dapat terselesaikan dengan baik dan membawa dampak yang baik pula bagi warga masyarakatnya. “ tambahnya.

Kemudian Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Syamsu Wijana mengatakan semoga dalam pertemuan sidang ini kita semua bisa ada kesepakatan dan bisa sependapat untuk menyamakan persepsi .

You may also like