Rumah Informasi Bersama (RIB) adalah sebuah pusat layanan yang dibentuk di tingkat Kecamatan Karang Intan dengan tujuan utama meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. RIB berfungsi sebagai wadah atau tempat di mana berbagai informasi penting yang berkaitan dengan pelayanan publik, kebijakan, dan program pemerintah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat